10.25.2010

Flora & Fauna

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumberdaya alam hayati yang tinggi dan tersebar di seluruh pelosok tanah air. Kekayaan sumberdaya alam hayati menjadi tumpuan baru bagi pembangunan nasional selain penggunaan sumberdaya alam tak terbarukan seperti minyak bumi dan gas alam.

Kemajuan pembangunan nasional terus berlanjut menuju era industrialisasi, sementara itu pemantauan mutu lingkungan memerlukan perhatian khusus sebagai dampak dari sisi lain pembangunan nasional, meskipun Indonesia telah menganut azas pemanfaatan secara lestari namun kerusakan lingkungan akibat pembangunan tidak dapat dihindarkan.

Upaya pemanfaatan kekayaan sumberdaya alam hayati tidak dapat terlepas dari UUD 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat". Pengertian dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak berarti pemanfaatannya dilakukan dengan semena-mena namun juga harus memperhatikan aspek-aspek keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan yang merata dan berkelanjutan, baik bagi generasi masa kini maupun yang akan datang.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan dan keberlanjutan dari sumberdaya alam hayati yang dapat terperbarukan sebagai tumpuan pembangunan saat ini, sehingga daya dukung lingkungan tetap seimbang. Ditetapkannya Undang-undang No.4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang­undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumberdaya Alam. Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragam Hayati), mencerminkan bahwa Pemerintah tidak mengabaikan keberadaan lingkungan yang tetap utuh dan seimbang sehingga tidak mengkhawatirkan bagi generasi penerusnya.
Sumberdaya alam hayati yang meliputi keanekaragaman flora dan fauna mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan memiliki kedudukan serta berperan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati flora dan fauna menjadi kewajiban mutlak bagi setiap generasi.

Upaya-upaya konservasi tidak akan mendapatkan hasil seperti yang diharapkan tanpa dukungan dan peran serta aktif dari segenap lapisan masyarakat. Oleh karena itu salah satu upaya yang dianggap strategis dan efektif oleh Pemerintah adalah dengan menetapkan berbagai macam kekayaan sumberdaya alam hayati tersebut ke dalam bentuk Identitas Flora dan Fauna Daerah. Penetapan Identitas Flora dan Fauna Daerah merupakan upaya nyata yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Dengan ditetapkannya Flora dan Fauna Identitas Daerah Tingkat I ini dapat dilanjutkan pula dengan pemilihan Flora dan Fauna di Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Diharapkan dengan demikian akan dapat mendorong upaya-upaya perlindungan, pengawetan, serta pemanfaatan secara berkelanjutan sumberdaya alam hayati flora dan fauna baik oleh aparat Pemerintah di Daerah maupun masyarakat secara keseluruhan sampai dengan ke Tingkat II bahkan Kecamatan dan Pedesaan.

Baca Selanjutnya......

10.16.2010

Kebakaran Hutan

Kebakaran liar, atau juga kebakaran hutan, kebakaran vegetasi, kebakaran rumput, atau kebakaran semak, adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi dapat juga memusnahkan rumah-rumah atau sumber daya pertanian. Penyebab umum termasuk petir, kecerobohan manusia, dan pembakaran.

Musim kemarau dan pencegahan kebakaran hutan kecil adalah penyebab utama kebakaran hutan besar.

Kebakaran hutan dalam bahasa Inggris berarti "api liar" yang berasal dari sebuah sinonim dari Api Yunani, sebuah bahan seperti-napalm yang digunakan di Eropa Pertengahan sebagai senjata maritim
StatistikJumlah permukaan yang terbakar setiap tahunnya mewakili sekitar:

* Perancis: 21.100 hektar (211 km², 52.140 acres, 81 mile² ; 0,04% Perancis
* Portugal:
o 1991 : 182.000 ha (1.820 km², 449.732 acres, 703 mile²; 2% wilayah negara)
o 2003 : 424.900 ha (4.249 km², 1,05 juta acres, 1.641 mile²; 4,6% wilayah negara; 20 meninggal)
o 2004 : 120.530 ha (1.205,3 km², 297.836 acres, 465 mile²; 1,3% wilayah negara)
o 2005: 286.400 ha (2.864 km², 707.668 acres, 1.106 mile²; 3.1% wilayah negara; 17 meninggal)
* Amerika Serikat: 1,74 juta hektar (17.400 km², 4,3 juta acres, 6.718 mile²; 0,18% wilayah negara)
* Indonesia - Sumber data: sebelum 1997 dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) dan Canadian International Development Agency (CIDA) - Collaborative Environmental Project in Indonesia (CEPI). Data 1997/1998 dari Asian Development Bank (ADB) . Data 1999-2005 berasal dari Departemen Kehutanan Indonesia.
o 1982 dan 1983: 3,6 juta hektar ( 36.000 km², 8,9 juta acres, 13.900 mile²).
o 1987: 49.323 hektar ( 492 km², 121.880 acres, 190 mile²).
o 1991: 118.881 hektar (1.189 km², 293.761 acres, 459 mile²).
o 1994: 161.798 hektar (1.618 km², 399.812 acres, 625 mile²).
o 1997 dan 1998: 9,8 juta hektar ( 97.550 km², 24,1 juta acres, 37.664 mile²). Sumber data dari ADB.
o 1999: 44.090 hektar (441 km², 108.989 acres, 170 mile² ).
o 2000: 8.255 hektar ( 83 km², 20.399 acres, 32 mile²).
o 2001: 14.351 hektar (144 km², 35.462 acres, 55 mile²).
o 2002: 36.691 hektar (367 km², 90.665 acres, 142 mile²).
o 2003: 3.745 hektar ( 37 km², 9.254 acres, 14 mile²).
o 2004: 13.991 hektar (140 km², 34.573 acres, 54 mile²).
o 2005: 13.328 hektar (133 km², 32.934 acres, 51 mile²).

Penyebab

Penyebab Kebakaran liar, antara lain:

* Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
* Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
* Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
* Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.
* Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.

Dampak

Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain:

1. Menyebarkan emisi gas karbon dioksida ke atmosfer. Kebakaran hutan pada 1997 menimbulkan emisi / penyebaran sebanyak 2,6 miliar ton karbon dioksida ke atmosfer (sumber majala Nature 2002). Sebagai perbandingan total emisi karbon dioksida di seluruh dunia pada tahun tersebut adalah 6 miliar ton.
2. Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
3. Menyebabkan banjir selama beberapa minggu di saat musim hujan dan kekeringan di saat musim kemarau.
4. Kekeringan yang ditimbulkan dapat menyebabkan terhambatnya jalur pengangkutan lewat sungai dan menyebabkan kelaparan di daerah-daerah terpencil.
5. Kekeringan juga akan mengurangi volume air waduk pada saat musim kemarau yang mengakibatkan terhentinya pembangkit listrik (PLTA) pada musim kemarau.
6. Musnahnya bahan baku industri perkayuan, mebel/furniture. Lebih jauh lagi hal ini dapat mengakibatkan perusahaan perkayuan terpaksa ditutup karena kurangnya bahan baku dan puluhan ribu pekerja menjadi penganggur/kehilangan pekerjaan.
7. Meningkatnya jumlah penderita penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan kanker paru-paru. Hal ini bisa menyebabkan kematian bagi penderita berusia lanjut dan anak-anak. Polusi asap ini juga bisa menambah parah penyakit para penderita TBC/asma.
8. Asap yang ditimbulkan menyebabkan gangguan di berbagai segi kehidupan masyarakat antara lain pendidikan, agama dan ekonomi. Banyak sekolah yang terpaksa diliburkan pada saat kabut asap berada di tingkat yang berbahaya. Penduduk dihimbau tidak bepergian jika tidak ada keperluan mendesak. Hal ini mengganggu kegiatan keagamaan dan mengurangi kegiatan perdagangan/ekonomi. Gangguan asap juga terjadi pada sarana perhubungan/transportasi yaitu berkurangnya batas pandang. Banyak pelabuhan udara yang ditutup pada saat pagi hari di musim kemarau karena jarak pandang yang terbatas bisa berbahaya bagi penerbangan. Sering terjadi kecelakaan tabrakan antar perahu di sungai-sungai, karena terbatasnya jarak pandang.
9. Musnahnya bangunan, mobil, sarana umum dan harta benda lainnya.

Baca Selanjutnya......

10.13.2010

Illegal Loging di Papua

Menurut Togu Manurung, Direktur FWI, proses perusakan hutan di Papua maupun daerah Indonesia lainnya akibat praktek illegal logging dapat terjadi lebih cepat dan luas dalam waktu singkat. Bila ini terus terjadi dan tidak segera diatasi maka diperkirakan, 20 tahun mendatang hutan di Papua dapat punah. Pada kenyataannya pula, kegiatan penebangan kayu yang dilakukan Kopermas (Koperasi Peran Serta Masyarakat) banyak dimanfaatkan para pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat.Saat ini illegal logging dan penyelundupan kayu sangat marak di Papua. Pengrusakan hutan yang sedang terjadi di Papua dapat kembali mengulangi apa yang telah terjadi di bagian Barat Indonesia. Sesungguhnya hutan alam di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi sudah rusak. Mereka (pemilik modal) kini bergerak ke bagian Timur, khususnya Papua.

Secara umum jelas Manurung, kerusakan hutan di Indonesia semakin meningkat, mengalami kehilangan hutan tropis tercepat di dunia. Laju deforestasi sekarang tidak kurang dari 2,4 juta hektar per tahun atau dua (2) kali lebih cepat dibanding tahun 80-an. Selama periode 50 tahun (1950-2000) tutupan hutan di Indonesia berkurang dari 162 juta ha menjadi 98 juta hektar. 

Semoga Bencana yang terjadi,dapat membuka mata kita semua,bahwa alam ini,harus kita jaga dan rawat kelestariannya,agar alam tidak murka,agar anak cucu kita Sejahtera,dan tidak mendapat warisan Bencana.

Baca Selanjutnya......

10.07.2010

Perampok Hutan

Menurut data yang dipaparkan Muhamad Dahlan, peneliti Departemen Ekonomi, Soegeng Sarjadi Syndicated, Jakarta, selain kebakaran hutan, sumber kerusakan hutan lainnya adalah illegal logging.


Secara umum, praktek illegal logging adalah segala kegiatan menebang kayu, membeli, atau menjual kayu dengan cara tidak sah. Prakteknya dengan dengan cara menebang di areal yang secara prinsip dilarang tetapi menjadi legal dengan surat yang dikeluarkan oleh pejabat setempat sebagai hasil kolusi. Status ilegal bisa terjadi selama pengangkutan, termasuk proses ekpor dengan memberikan informasi salah ke bea cukai, sampai sebelum kayu dijual di pasar legal.


Akibat illegal logging, hutan-hutan di Indonesia memasuki fase rawan, kerusakannya sudah pada titik kritis. Seluruh jenis hutan di Indonesia mengalami pembalakan liar sekitar 7,2 hektar hutan per menitnya, atau 3,8 juta hektar per tahun. Ini tidak saja mengancam keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya namun juga akan menimbulkan efek berantai negatif pada keseimbangan alam itu sendiri.


Menurut Dahlan, total kerugian dari illegal logging per tahunnya mencapai Rp 30 triliun atau Rp 2,5 triliun per bulannya. Kerugian ini adalah empat kali lipat dari APBN untuk sektor kehutanan. Dengan menyelamatkan 10 persen atau Rp 3 triliun dari total kerugian illegal logging per tahunnya, misalnya, capres dan cawapres dapat berjanji pada rakyat bahwa biaya pendidikan SD dan SLTP gratis. Tidak hanya itu, secara spekulatif juga dapat membuka lapangan kerja untuk 220 ribu buruh lebih.Jika dapat menyelamatkan 50 persen atau Rp 15 triliun dari total kerugian per tahunnya, bukan hanya beban biaya pendidikan yang gratis, tetapi juga biaya kesehatan Puskesmas di tiap-tiap kecamatan dapat ditanggung pemerintah sepenuhnya. Tentu saja juga dapat difungsikan sebagai dana taktis pencegah wabah demam berdarah yang telah banyak memakan korban itu. Penyelamatan itu juga akan menciptakan struktur usaha berbasis hutan yang dapat menyerap tenaga kerja lebih dari 500 ribu jiwa.

Dengan semakin berkurangnya tutupan hutan Indonesia, maka sebagian besar kawasan Indonesia telah menjadi kawasan yang rentan terhadap bencana, baik bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Menurut data Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003, sejak 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, di mana 85 persen dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan kerusakan hutan.

Baca Selanjutnya......

10.03.2010

Hutan Indonesia Nasibmu kini

Terdapat keyakinan, dahulu nyaris seluruh daratan Indonesia ditumbuhi hutan. Pada 2003, luas hutan di seluruh Indonesia menyusut sampai 101,73 juta hektar.

Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.

Sejatinya, seberapa luas hutan di Indonesia? Dinas Kehutanan Indonesia pada 1950 pernah merilis peta vegetasi. Peta yang memberikan informasi lugas, bahwa, dulunya sekitar 84 persen luas daratan Indonesia (162.290.000 hektar) pada masa itu, tertutup hutan primer dan sekunder, termasuk seluruh tipe perkebunan.

Peta vegetasi 1950 juga menyebutkan luas hutan per pulau secara berturut-turut, Kalimantan memiliki areal hutan seluas 51.400.000 hektar, Irian Jaya seluas 40.700.000 hektar, Sumatera seluas 37.370.000 hektar, Sulawesi seluas 17.050.000 hektar, Maluku seluas 7.300.000 hektar, Jawa seluas 5.070.000 hektar dan terakhir Bali dan Nusa Tenggara Barat/Timur seluas 3.400.000 hektar.Menurut catatan pada masa pendudukan Belanda, pada 1939 perkebunan skala besar yang dieksploitasi luasnya mencapai 2,5 juta hektar dan hanya 1,2 juta hektar yang ditanami. Sektor ini mengalami stagnasi sepanjang tahun 1940-an hingga 1950-an. Tahun 1969, luas perkebunan skala kecil hanya mencapai 4,6 juta hektar. Sebagaian besar lahan hutan itu berubah menjadi perkebunan atau persawahan sekitar 1950-an dan 1960-an. Alasan utama pembukaan hutan yang terjadi adalah untuk kepentingan pertanian, terutama untuk budidaya padi.

Memasuki era 1970-an, hutan Indonesia menginjak babak baru. Di masa era ini, deforestrasi (menghilangnya lahan hutan) mulai menjadi masalah serius. Industri perkayuan memang sedang tumbuh. Pohon bagaikan emas coklat yang menggiurkan keuntungannya. Lalu penebangan hutan secara komersial mulai dibuka besar-besaran. Saat itu terdapat konsesi pembalakan hutan (illegal logging), yang awalnya bertujuan untuk mengembangkan sistem produksi kayu untuk kepentingan masa depan. Pada akhirnya langkah ini terus melaju menuju degradasi hutan yang serius. Kondisi ini juga diikuti oleh pembukaan lahan dan konversi menjadi bentuk pemakaian lahan lainnya.

Hasil survei yang dilakukan pemerintah menyebutkan bahwa tutupan hutan pada tahun 1985 mencapai 119 juta hektar. bila dibandingkan dengan luas hutan tahun 1950 maka terjadi penurunan sebesar 27 persen. Antara 1970-an dan 1990-an, laju deforestrasi diperkirakan antara 0,6 dan 1,2 juta hektar.

Namun angka-angka itu segera diralat, ketika pemerintah dan Bank Dunia pada 1999, bekerjasama melakukan pemetaan ulang pada areal tutupan hutan. Menurut survei 1999 itu, laju deforestrasi rata-rata dari tahun 1985–1997 mencapai 1,7 juta hektar. Selama periode tersebut, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan mengalami deforestrasi terbesar. Secara keseluruhan daerah-daerah ini kehilangan lebih dari 20 persen tutupan hutannya. Para ahli pun sepakat, bila kondisinya masih begitu terus, hutan dataran rendah non rawa akan lenyap dari Sumatera pada 2005 dan di Kalimantan setelah 2010.

Pada akhirnya ditarik suatu kesimpulan yang mengejutkan. Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen (Sumber: World Resource Institute, 1997).Pada periode 1997–2000, ditemukan fakta baru bahwa penyusutan hutan meningkat menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Dua kali lebih cepat ketimbang tahun 1980. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, di antaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan (Badan Planologi Dephut, 2003).3 Dan menciptakan potret keadaan hutan Indonesia dari sisi ekologi, ekonomi, dan sosial ternyata semakin buram.

Forest Watch Indonesia bersama Global Forest Watch menyajikan laporan penilaian komprehensif yang pertama mengenai keadaan hutan Indonesia. Laporan ini menyimpulkan bahwa laju deforestasi yang meningkat dua kali lipat utamanya disebabkan suatu sistem politik dan ekonomi yang korup, yang menganggap sumber daya alam, khususnya hutan, sebagai sumber pendapatan yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik dan keuntungan pribadi. Ketidakstabilan politik yang mengikuti krisis ekonomi pada 1997 dan yang akhirnya me-lengser-kan Presiden Soeharto pada 1998, menyebabkan deforestasi semakin bertambah sampai tingkatan yang terjadi pada saat ini.

Pengelolaan hutan yang buruk dimulai semenjak Soeharto berkuasa. Konsesi Hak Pengusahaan Hutan yang mencakup lebih dari setengah luas total hutan Indonesia, oleh mantan Presiden Soeharto sebagian besar di antaranya diberikan kepada sanak saudara dan para pendukung politiknya. Kroniisme di sektor kehutanan membuat para pengusaha kehutanan bebas beroperasi tanpa memperhatikan kelestarian produksi jangka panjang.

Ekspansi besar-besaran dalam industri kayu lapis dan industri pulp dan kertas selama 20 tahun terakhir menyebabkan permintaan terhadap bahan baku kayu pada saat ini jauh melebihi pasokan legal. Kesenjangannya mencapai 40 juta meter kubik setiap tahun. Banyak industri pengolahan kayu yang mengakui ketergantungan mereka pada kayu curian, jumlahnya mencapai 65 persen dari pasokan total pada 2000.

Korupsi dan anarki atau ketiadaan hukum semakin berkembang menjadi faktor utama meningkatnya pembalakan ilegal dan penggundulan hutan. Pencurian kayu bahkan marak terjadi di kawasan konservasi, misalnya di Taman Nasional Tanjung Puting di Kalimantan Tengah dan di Taman Nasional Gunung Leuser di Sumatera Utara dan Aceh.

Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan sistem konversi hutan menjadi perkebunan menyebabkan deforestasi bertambah luas. Banyak pengusaha mengajukan permohonan izin pembangunan HTI dan perkebunan hanya sebagai dalih untuk mendapatkan keuntungan besar dari Izin Pemanfaatan Kayu (kayu IPK) pada areal hutan alam yang dikonversi. Setelah itu mereka tidak melakukan penanaman kembali, yang menyebabkan jutaan hektar lahan menjadi terlantar. Disamping itu, beberapa perusahaan perkebunan dan HTI sering melakukan pembakaran untuk pembersihan lahan, yang merupakan sumber utama bencana kebakaran hutan di Indonesia.

Pembakaran hutan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kerusakan hutan Indonesia. Namun demikian, sampai saat ini belum banyak tindakan hukum yang telah diambil oleh pemerintah terhadap para pembakar hutan, meskipun sudah ada peraturan perundangan tentang larangan pembakaran hutan, di antaranya PP No. 4 Tahun 2001.

Baca Selanjutnya......
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Entri Populer

 
Copyright (c) 2010 NOBORU. Design by WPThemes Expert
Themes By Buy My Themes And Cheap Conveyancing.